Hari ini saya membaca surat pemberitahuan dari sekolah Adriel, mengenai penggantian rapor. Bunyi lengkapnya adalah kurang lebih sebagai berikut :
Sehubungan telah dikeluarkannya secara resmi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan tertanggal 11 Juni 2007 dan Pedoman Penilaian Hasil Belajar di Sekolah Dasar dari Departemen Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan TK dan SD serta berdasarkan hasil kesepakatan rapat Kepala SD tanggal 21 September 2007, maka :
Rapor siswa kelas I – VI SD diganti mulai tahun pelajaran 2007/2008 dengan menggunakan model rapor satu nilai untuk satu mata pelajaran dan rapor lama berfungsi sebagai pendamping.
Dari surat pemberitahuan tersebut ada hal yang perlu saya garisbawahi dan pertanyakan adalah : Apakah selama ini kita tidak memiliki standar penilaian? Sehingga pejabat kita merasa perlu untuk membuat Standar Penilaian? Jika selama ini memang sudah ada, kenapa harus diganti? Lalu, mau sampai kapan kita akan gonta ganti terus? Apakah setiap kali ganti pejabat akan dibuat peraturan baru? Anak adalah aset negara yang harus dibina, karena ditangan dialah akhirnya negara ini dilanjutkan.
Lalu, untuk kepentingan siapakah standar penilaian tersebut, untuk anak didik atau untuk pemerintah? Kalau ternyata anak-anak itu memiliki nilai di bawah standar, apa yang dapat negara lakukan untuk memperbaikinya? Bukankah ini merupakan kontradiktif dengan kebijakan wajib belajar 9 tahun?. Kalau ada anak-anak yang nilainya di atas standar, lalu apa pula yang dapat pemerintah perbuat? Banyak informasi, bahwa banyak orang pintar justru lebih memilih bekerja di luar negeri, ketimbang di dalam negeri. Coba tanyakan kenapa?
Monday, December 03, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment